MAKALAH TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
( GOOD
GOVERNANCE )
penulis
INGKA LESTARI IP017
PENDAHULUAN
Indonesia saat ini mengalami krisis ekonomi yang mencakup disegala
bidang yang diantaranya disebabkan tata pemerintahan yang tidak dikelola dengan
baik. Kita dapat menyaksikan pelanggaran kasus-kasus korupsi, kolusi dan
napotisme serta penyalanggunaan jabatan pemerintahan, penegakan hukum yang
belum berjalan dengan sebagaimana mestinya hukum tumpul keatas dan tajam
kebawah dan kualitas pelayanan masyarakat yang buruk seolah-olah membersulit
atau memberatkan masyarakat kalangan bawah yang menyebabkan berkurangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Tata pemerintahan yang baik merupakan landasan yang harus diambil dalam
kebijakan pemulihan ekonomi, sosial maupun politik. Dalam perkembangan
globalisasi maupun demokrasi menuntut peran pelaku-pelaku penyelenggaraan
pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan
cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari posisi mengatur segala
kebijakan ke posisi sebagai fasilitator. Dan sebaliknya masyarakat yang
sebelumnya sebagai penerima manfaat, harus mulai menyadari kedudukannya sebagai
pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku.
Oleh karena itu, tata pemerintahan yang
baik harus segera dilaksanakan agar segala permasalahan yang timbul dapat
segara terselesaikan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan
dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata pemerintahan yang baik
membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya terus menerus. Disamping
itu, perlu juga dibangun kerjasama dari seluruh komponen bangsa yaitu para
aparatur negara, pihak swasta dan masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan
rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata pemerintahan yang baik.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah sebagai
berikut :
a.
Apa pengertian dari Tata
Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) ?
b.
Apa saja Prinsip Tata Pemerintahan
Yang Baik good governance ?
c.
Siapa saja pilar dari Tata
Pemerintahan Yang Baik good governance ?
d.
Apa saja manfaat dari Tata
Pemerintahan Yang Baik good governance ?
e.
Ciri-ciri apa yang terdapat pada
pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang buruk ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Tata Pemerintahan Yang
Baik (Good Governance)
Menurut bank dunia (Word Bank) adalah
cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan
ekonomi untuk pengembangan masyarakat. Governance, yang diterjemahkan menjadi
tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi
guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan
mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan
kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak
hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance
adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan
pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.
Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang
sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi
governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi
negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat
pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun mengakui ada banyak aktor
yang terlibat dalam proses sosial, governance bukanlah sesuatu yang terjadi
secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti
oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah
adanya wewenang yang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep
governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan
melalui semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu,
karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi
pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memiliki kompetensi
untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara
kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks
pembangunan, definisi governance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya
ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengan
demikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang
substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan
syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”
Menurut dokumen United Nations Development
Program (UNDP), tata pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik
dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata
pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana
warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,
menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan
diantara mereka.
Jelas bahwa good governance adalah
masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat
ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak
berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan
investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan
kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat
warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of
law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat
terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya
pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa
prasyarat politik tertentu.
2.1.1 Membangun Good governance
Membangun good governance adalah mengubah cara
kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di
luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat
secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat
diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja
institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untuk mengakomodasi
keragaman, good governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah
politik. Karena itu, membangun good governance adalah proyek sosial yang besar.
Agar realistis, usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk
Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat
menangani realitas yang ada.
2.2 Prinsip-Prinsip Tata Pemerintahan
Yang Baik (Good Governance)
Menurut
Erna Witoelar (Ketua dewan kemitraan bagi pembaharuan tata pemerintahan),
istilah tata pemerintahan mempunyai makna yang jauh lebih luas dari
pemerintahan. Tata pemerintahan menyangkut cara-cara yang disetujui bersama
dalam mengatur pemerintahan dan kesepakatan yang dicapai antara individu,
masyarakat madani, lembaga-lembaga masyarakat, dan pihak swasta. Ada dua hal
penting dalam hubungan ini, yaitu:
a)
semua
pelaku harus saling tahu apa yang dilakukan oleh pelaku lainnya dan,
b)
adanya
dialog agar para pelaku saling memahami perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Melalui
proses diatas diharapkan akan tumbuh konsensus dan sinergi didalam masyarakat.
Perbedaan yang ada justru menjadi salah satu warna dari berbagai warna yang ada
dalam tata pengaturan tersebut (UNDP: Partnership for Governance Reform in
Indonesia).
Prinsip
–prinsip dari kepemerintahan yang baik/ good governanc sebetulnya berlaku dan semestinya
diterapkan bagi kehidupan internasional, nasional,provinsi, lokal, maupun
pribadi.
Memasuki
era reformasi sangat disadari pentingnya membangun kembali manajemen
pemerintahan melalui paradigma baru (new paradigm) menuju good governance dengan tiga prinsip
dasar yaitu:
1)
transparansi,
2)
partisipasi,
3)
akuntabilitas, dan kemudian menyadari
pentingnya prinsip-prinsip ini.
Terdapat
banyak teori dari berbagai sumber ataupun para ahli mengenai prinsip-prinsip
good governance, dan prinsip tersebut setelah diakumulasikan adalah sebagai
berikut:
1.
Partisipasi
Mendorong
setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk
menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah
menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya.
Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan
penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan
masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda
pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan
mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
Instrumen:
peraturan yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dalam proses
pengambilan keputusan, sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah
pedoman-pedoman pemerintahan partisipatif yang mengakomodasi hak penyampaian
pendapat dalam segala proses perumusan kebijakan dan peraturan, proses
penyusunan strategi pembangunan, tata-ruang, program pembangunan, penganggaran,
pengadaan dan pemantauan.
Indikator: Meningkatnya kepercayaan masyarakat
kepada pemerintah, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam
pembangunan daerah, meningkatnya kuantitas dan kualitas masukan (kritik dan
saran) untuk pembangunan daerah dan terjadinya perubahan sikap masyarakat
menjadi lebih peduli terhadap setiap langkah pembangunan.
2.
Penegakan hukum
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil
bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan
nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung
tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan
perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah perlu mengupayakan
adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta didukung penegakan
hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD maupun masyarakat perlu
menghilangkan kebiasaan yang dapat menimbulkan KKN.
Instrumen
: adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik
terhadap penegakan hukum maupun keterpaduan dari sistem yuridis (kepolisian,
pengadilan dan kejaksaan), sedangkan instrumen-instrumen pendukung adalah
penyuluhan dan fasilitas
ombudsman.
Indikator:
Berkurangnya praktek KKN dan pelanggaran hukum, meningkatnya (kecepatan dan
kepastian) proses penegakan hukum, berlakunya nilai/norma di masyarakat (living
law) dan adanya kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum sebagai
pembela kebenaran.
3. Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara
pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan
didalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Transparansi (transparency)
secara harafiah adalah jelas (obvious), dapat dilihat secara menyeluruh (able
to be seen through) (Collins, 1986). Dengan demikian transparansi adalah
keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan (Wardijasa,
2001). Tranparansi merupakan salah satu
syarat penting untuk menciptakan Good Governance. Dengan adanya transparansi di
setiap kebijakan dan keputusan di lingkungan organisasi, maka keadilan
(fairness) dapat ditumbuhkan.
Informasi
adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu
proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang
disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai
jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran,
radio serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang
jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk
informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat
rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi
serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.
Instrumen:
peraturan yang menjamin hak untuk mendapatkan informasi, sedangkan
instrumen-instrumen pendukung adalah fasilitas database dan sarana informasi
dan komunikasi dan petunjuk penyebarluasan produk-produk dan informasi yang ada
di penyelenggara pemerintah, maupun prosedur pengaduan.
Indikator:
Bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,
meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya
dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
4.
Kesetaraan
Memberi
peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tujuan dari prinsip ini
adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti
mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses pengambilan
keputusan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kaum minoritas agar mereka
tidak tersingkir. Selanjutnya kebijakan khusus akan disusun untuk menjamin
adanya kesetaraan terhadap wanita dan kaum minoritas baik dalam lembaga
eksekutif dan legislatif.
Instrumen:
peraturan perundang-undangan yang menjamin kesetaraan, dengan komitmen politik
terhadap penegakan dan perlindungan HAM, sedangkan instrumen-instrumen
pendukung adalah penyuluhan dan fasilitas ombudsman.
Indikator:
Berkurangnya kasus diskriminasi, adanya kesetaraan jender, dan meningkatnya
pengisian jabatan sesuai ketentuan.
5.
Daya tanggap
Meningkatkan
kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat,
tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu
membangun jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal
penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk show, layanan
hotline, prosedur komplain. Sebagai fungsi pelayan masyarakat, pemerintah
daerah akan mengoptimalkan pendekatan kemasyarakatan dan secara periodik
mengumpulkan pendapat masyarakat.
Instrumen:
komitmen politik untuk menerima aspirasi dan mengakomodasi kepentingan
masyarakat, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah penyediaan
fasilitas komunikasi, kotak saran dan layanan hotline, prosedur dan fasilitas
pengaduan dan prosedur banding
pada pengadilan.
Indikator:
Meningkatnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah, tumbuhnya kesadaraan
masyarakat, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam
pembangunan daerah dan berkurangnya jumlah pengaduan.
6.
Wawasan ke depan
Membangun
daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga
dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut
bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya. Tujuan penyusunan visi dan
strategi adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umun sehingga dapat
membantu dalam penggunaan sumberdaya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi
yang dapat diterima secara luas, visi tersebut perlu disusun secara terbuka dan
transparan, dengan didukung dengan partisipasi masyarakat, kelompok-kelompok
masyarakat yang peduli, serta kalangan dunia usaha. Pemerintah daerah perlu
proaktif mempromosikan pembentukan forum konsultasi masyarakat, serta membuat
berbagai produk yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Instrumen:
komitmen politik pada masa depan Indonesia secara umum dan masa depan dearah
secara khusus, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah proses
perencanaan partisipatif, peraturan-peraturan yang memberikan kekuatan hukum
pada visi, strategi dan rencana pembangunan.
Indikator:
Adanya visi dan strategi yang jelas dan mapan dengan kekuatan hukum yang
sesuai, adanya dukungan dari pelaku dalam pelaksanaan visi dan strategi dan
adanya kesesuaian dan konsistensi antara perencanaan dan anggaran.
7.
Akuntabilitas
Meningkatkan
akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut
kepentingan masyarakat luas. Seluruh
pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus
mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat. Untuk mengukur kinerja
mereka secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem pengawasan
perlu diperkuat dan hasil audit harus dipublikasikan, dan apabila terdapat
kesalahan harus diberi sanksi.
Instrumen:
peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan
akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawan, sedangkan instrumen-instrumen
pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja
penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.
Indikator:
Meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah, tumbuhnya
kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan
kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus KKN.
8.
Pengawasan
Meningkatkan
upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan
mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan
oleh lembaga berwenang perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan kerja, sesuai bidangnya. Walaupun demikian tetap diperlukan adanya
auditor independen dari luar dan hasil audit perlu dipublikasikan kepada masyarakat.
Instrumen:
peraturan perundangan-undangan yang ada dengan disertai komitmen politik,
sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah sistem pengawasan dan
fasilitas atau lembaga
pengawasan (ombudsman dan/atau watchdog).
Indikator:
Meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (kebocoran,
pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dll.) melalui media massa dan berkurangnya
penyimpangan.
9.
Efesiensi & Efektifitas
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada
masyarakat dengan mengunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan
bertanggungjawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan
masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta pengawasan yang
rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan
umum harus menginformasikan tentang biaya dan jenis pelayananya. Untuk
menciptakan efisiensi harus digunakan teknik manajemen modern untuk
administrasi kecamatan dan perlu ada desentralisasi kewenangan
layanan masyarakat sampai tingkat
keluruhan/desa.
Instrumen:
komitmen politik sedangkan instrumen pendukungnya adalah struktur pemerintahan
yang sesuai kepentingan pelayanan masyarakat, adanya standar-standar dan
indikator kinerja untuk menilai efektivitas pelayanan, pembukuan keuangan yang
memungkinkan diketahuinya satuan biaya, dan adanya survei-survei kepuasaan konsumen.
Indikator
:
1.
Meningkatnya
kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya
penyimpangan pembelanjaan, berkurangnya biaya operasional pelayanan dan
mendapatkan ISO pelayanan. Dilakukannya swastanisasi dari pelayanan masyarakat.
2.
Meningkatnya
masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan (kebocoran, pemborosan,
penyalahgunaan wewenang, dll.) melalui media massa dan berkurangnya
penyimpangan.
10. Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan dan moral
penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat,
tepat dengan biaya yang terjangkau.
Tujuannya adalah menciptakan birokrasi
profesional yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini perlu
didukung dengan mekanisme penerimaan staf yang efektif, sistem pengembangan
karir dan pengembangan staf yang efektif, penilaian, promosi, dan penggajian
staf yang wajar.
Instrumen: komitmen politik sedangkan
instrumen-instrumen pendukungnya adalah sistem pendidikan birokrat, maupun
penerimaan, penempatan, evaluasi dan pola karir pegawai yang baik,
standar-standar dan indikator kinerja, sistem penghargaan, sistem sanksi dan
sistem pembangunan sumber daya manusia.
Indikator:
Meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat,
berkurangnya pengaduan masyarakat, berkurang KKN, mendapatkan ISO pelayanan,
dan dilakukannya “fit and proper” test terhadap PNS.
Prinsip-prinsip
diatas merupakan suatu karakteristik yang harus dipenuhi dalam hal peqlaksanaan
good governance yang berkaitan dengan control dan pengendalian, yakni
pengendalian suatu pemerintahan yang baik agar cara dan penggunaan cara
sungguh-sungguh mencapai hasil yang dikehendaki stakeholders. Sepuluh prinsip
Tata-Pemerintahan yang Baik, yang menjadi pedoman untuk pemerintah daerah, kota
maupun kabupaten di Indonesia.
Kunci
utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja
suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah
bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Untuk
mengimplementasikan prinsip-prinsip good governance, maka aturan hukum
senantiasa dipandang sebagai pemberi arah bagi setiap proses pembaharuan,
karena persepektif reformasi harus berjalan secara gradual, konseptual dan
konstitusional.
Aplikasi
dari prinsip-prinsip good governance dalam perundang-undang Indonesia
dituangkan dalam 7 (tujuh) asas-asas umum penyelenggaraan negara (UU Pasal 03
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
Korupsi Kolusi dan Nepotisme) yang meliputi:
1.
Asas
Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
2.
Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan,
keserasian, dan keseimbangan, dalam pengendalian Penyelenggara Negara.
3.
Asas Kepentingan Umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
4.
Asas
Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk
memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang
penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi
pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.
Asas
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban Penyelenggara Negara.
6.
Asas Profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Asas
Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir
dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3 Pilar-pilar Good
Governance
Konsep good governance adalah
seluruh rangkaian proses pembuatan yang mensinergikan pencapaian tujuan tiga
pilar good governance, yaitu pemerintah sebagai good public governance,
masyarakat dan dunia usaha swasta sebagai good corporate governance.
Tiga pilar good governance pertama
adalah, pemerintah berperan dalam
mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga
memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta
dalam pelaksanaan pembangunan.
Kedua, swasta berperan sebagai pelaku utama dalam
pembangunan, menjadikan saham sektor non
pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam
menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah.
Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi)
dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar
mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan
fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk
meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya.
Good Governance hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis
lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Menciptakan kondisi politik, ekonomi
dan sosial yang stabil
b.
Membuat peraturan yang efektif dan
berkeadilan
c.
Menyediakan public service yang
efektif dan accountable
d.
Menegakkan HAM
e.
Melindungi lingkungan hidup
f.
Mengurus standar kesehatan dan standar
keselamatan public.
2.
Sektor Swasta
a.
Menjalankan industry
b.
Menciptakan lapangan kerja
c.
Menyediakan insentif bagi karyawan
d.
Meningkatkan standar hidup masyarakat
e.
Memelihara lingkungan hidup
f.
Menaati peraturan
g.
Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada
masyarakat
h.
Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3.
Masyarakat Madani
a.
Menjaga agar hak-hak masyarakat
terlindungi
b.
Mempengaruhi kebijakan public
c.
Sebagai sarana cheks and balances
pemerintah
d.
Mengawasi penyalahgunaan kewenangan
sosial pemerintah
e.
Mengembangkan SDM
f.
Sarana berkomunikasi antar anggota
masyarakat
Pertama, negara/pemerintah: konsepsi kepemerintahan
pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan atau pemerintah daerah untuk
menjalankan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
Kedua, sektor swasta: pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang
aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pengolahan perdangan,
perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal. Ketiga, masyarakat:
kelompok masyarakat dalam kontek kenegaraan pada dasarnya berada diantara atau
ditengah-tangah antara pemerintah dan perseorangan, yang mencakup baik
perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinterkasi secara sosial
politik, dan ekonomi.
2.4
Manfaat Tata Pemerintahan Yang Baik (Good
Governance)
Jika prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik telah
diterapkan maka akan terlaksana sebuah pemerintahan yang baik, bersih dan
berwibawa. Diantara manfaat dari good governance sebagai berikut ;
a.
Berkurangnya secara nyata praktik
KKN di birokrasi
b.
Terciptanya sistem kelembagaan dan
ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, transparan,profesional dan
akuntabel.
c.
Terhapusnya peraturan
perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga
negara, kelompok atau golongan masyarakat.
d.
Meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pengambilan kebijakan publik.
e.
Terjaminnya konsistansi dan
kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat
maupun daerah.
2.5
Tabel Ciri-Ciri Tata Pemerintahan
Yang Baik (Good Governance Dan Tata Pemerintahan Yang Buruk (Bed Governance)
Perbandingan
Ciri-ciri Pemerintahan yang baik dengan Pemerintahan yang buruk |
|
Pemerintahan
Yang Baik |
Pemerintahan
Yang Buruk |
1.
Proaktif 2.
Ramah dan Profesional 3.
Transparan 4.
Mengutamakan proses dan produk 5.
Proporsional dan profesional 6.
Bekerja secara sistemik 7.
Pembelajaran sepanjang hayat 8.
Menempatkan stakeholder & shareholder ditempat
utama |
1.
Lamban dan bersifat reaktif 2.
Arogan 3.
Korup 4.
Birokratisme 5.
Boros 6.
Bekerja secara naluriah 7.
Enggan berubah 8.
Kurang berorientasi pada kepentinngan publik |
Dari pembahasan dapat diambil simpulan yaitu, tata pemerintahan yang
baik ialah menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di
dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja
suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah
bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance dan Good
Governance hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang
melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut ialah negara, swasta dan
masyarakat.
3.2 Saran
Diantara saran yang ingin kami
sampaikan dalam makalah ini yaitu :
Lembaga pemerintahan yang di dalamnya terdiri dari wakil rakyat seharusnya mengabdikan diri kepada rakyat dan memperhatikan hak rakyat bukan
sebaliknya pemerintah menjadikan rakyat sebagai alat untuk kepentingan politik
yang sebenarnya bukan rakyat yang di untungkan dalam proses politik di negara
ini. Serta transparansi & informasi mengenai kepemerintahan cendrung
tertutup kepada rakyat.
Anonim, 2011. pengertian tata
pemerintahan yang baik (good governance)
(http://perencanaankota.blogspot.com). Diakses pada tanggal 29 september 2015
Barumbung,Caan,2013. 10 prinsip tata
pemerintahan
(www.tammangalle.com). Diakses pada tanggal 29 september 2015
hikmawan, S.Putra,2012. Pilar-pilar
good governance.
(https://hikmawansp.wordpress.com). Diakses pada tanggal 29 september 2015
Listiati,Nainggolan,2012.
Prinsip-prinsip good governance.
(http://listi-lumbaraja.blogspot.co.id). Diakses pada tanggal 30 september 2015
Solihin,Dadang, 2007. Pemahaman
terhadap tata keperintahan yang baik
(dadang-solihin.blogspot.com).
Diakses pada tanggal 16 Nopember 2015
Iriawan,Beta. Good Governence
(http://www.scribd.com). Diakses pada tanggal 16 November 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar